Senin, 02 Februari 2009

BANK GARANSI
.
Definisi :
Jaminan pembayaran yang diberikan Bank kepada suatu pihak, baik perorangan atau badan/lembaga. Dengan jaminan tersebut bank menyatakan akan memenuhi (membayar) kewajiban dari pihak yang dijamin kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji/ wanprestasi.
.
Syarat Minimum Bank Garansi
(SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991)
.
1). Mencantumkan Nama & alamat Bank Pemberi Bank Garansi
2). Mencantumkan Tanggal penerbitan
3). Mencantumkan Transaksi yang dijamin
4). Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank
5). Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
6). Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim
7). Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”
8). Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP
.
Jenis Bank Garansi atas dasar Tujuan Penggunaan, antara lain :
1). Bank Garansi Tender (Bid Bond/ Tender Bond)
2). Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
3). Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
4). Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
5). Bank Garansi Warranty (Warranty bond)
7). Custom Bond (Antara lain : Bank Garansi Jaminan Bea Masuk untuk Fasilitas Penangguhan Bea Import atas dasar SKEP MENTERI dan Bank Garansi Jaminan Bea Masuk untuk Fasilitas Keberatan atas dasar SPTNP/SPKPBM)
8). Bank Garansi Jaminan Bank KPPN
.
Klaim :
Dilakukan secara tertulis disertai Asli Bank Garansi dan dokumen yang dipersyaratkan

Pemeriksaan :
# Pengajuan klaim masih dalam masa laku Bank Garansi (termasuk masa klaim)
# Dokumen yg disyaratkan didlm Bank Garansi telah dipenuhi (jika ada)
# Diajukan oleh orang yg berhak/berwenang
.
Berakhirnya Bank Garansi :
• Berakhirnya jangka waktu Bank Garansi (termasuk periode klaim); atau
• Adanya klaim dan telah dibayar; atau
• Dikembalikannya Bank Garansi sebelum jangka waktu berakhir disertai pernyataan beneficiary & applicant bahwa Bank Garansi tdk diperlukan lagi
.
BANK GARANSI ATAS DASAR COUNTER GUARANTEE
.
Definisi :
Penerbitan Bank Garansi dengan jaminan Counter Guarantee dari bank lain (Bank Koresponden)
.
Alasan Penerbitan :
• Applicant tidak mempunyai fasilitas
• Beneficiary hanya menerima Bank Garansi dari Bank tertentu
• Domisili applicant tidak sama dengan beneficiary
.
Regulasi
.
Untuk Bank Garansi yg akan diterbitkan :
1) SE BI No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991
2) Ketentuan Internal Bank Penerbit Bank Garansi
.
Untuk Counter Guarantee :
1) SE BI No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991
2) Jika SBLC tunduk pada ISP 98 atau UCPDC ICC 500
3) Jika Demand Guarantee tunduk pada URDG ICC Pub.758
.
Syarat Counter Guarantee
• Tersedianya Line
• Tunduk pada SE BI/UCP 500/ISP 98 /URDG
• Syarat & Kondisi disetujui Bank Penerbit Bank Garansi
.
Sarana Komunikasi yang Dipergunakan adalah : SWIFT (Society of Worldwide Interbank Financial Telecommunication)
.
Proses Klaim
1). Tanggal pengajuan klaim masih dalam jangka waktu pengajuan/valid

2). Secara tertulis
3). Dokumen yg disyaratkan dalam Bank Garansi telah dipenuhi
4). Reklaim kepada Counter Bank
5). Pembayaran kepada beneficiary
.
Tarif Komisi / Provisi, Berdasarkan :
• Grade Counter Bank (Bank Rating)
• Negara Counter Bank (Country Risk)



JIKA ANDA MEMBUTUHKAN INFORMASI/KONSULTASI LEBIH LANJUT TENTANG :
.
1. BANK GARANSI

2. BANK GARANSI ATAS DASAR COUNTER GUARANTEE

3. COUNTER GUARANTEE

4. ADVISE BANK GUARANTEE

.
HUBUNGI KAMI DI : 082113282580
(Contact Person: Sanggam) di Jakarta-Bekasi.

1 komentar: